Bocah 5 tahun berinisial DJ dapat uang ganti rugi sebesar USD 31 juta atau setara dengan Rp 462,2 miliar sebagai ganti rugi karena penisnya terpotong saat disunat.
Uang sebesar itu merupakan kompensasi karena DJ terancam tak bisa ‘membahagiakan’ pasangan saat dewasa, dan harus menahan malu karena terancam tak bisa menjalan fungsi kelaki-lakiannya.
Uang kompensasi tersebut merupakan putusan pengadilan atas gugatan orangtua DJ. Awalnya orangtua DJ menuntut ganti rugi sebesar USD 100 juta atau setara dengan Rp 1,4 triliyun, namun pengadilan hanya memutuskan uang kompensasi sebesar Rp 462,2 miliar.
Melansir dailymirror, Rabu (26/9/2018), malapraktik ini terjadi saat DJ berusia 18 hari pada 2013 lalu. Saat itu, orangtuanya membawa DJ ke klinik Life Cycle Pediatrics di Riverdale, Clayton Counti, Amerika Serikat (AS), untuk disunat.
Bidan yang bertugas, Melissa Jones, tak sengaja memotong sebagian penis DJ setelah pisau bedah yang dipegangnya terselip. Namun, alih-alih melakukan operasi darurat untuk menyambungkan penisnya, dokter Brian Register malah menyuruh DJ pulang dalam keadaan berdarah.
Keluarga DJ menggugat Jones dan Register ke pengadilan. Mereka menyatakan keduanya sengaja menyimpan potongan penis bocah itu ke lemari pendingin.
Dalam keterangan yang dikumpulkan persidangan, ibu DJ, Stacie Willis, harus memasukkan sebuah alat ke penisnya tiga kali sehari agar salurannya tak menutup.
Willis bercerita putranya kesakitan setiap kali hendak pipis. Dia dibawa ke dokter bedah di Minnesota dan Massachusetts untuk membantunya buang air kecil dengan lancar. Dokter mengatakan, mereka bakal melaksanakan tes ketika DJ menginjak pubertas untuk melihat apakah dia masih butuh operasi lain.