LingkarMadura.com - Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) memutuskan, pada hari Kamis (25/10/2018), bahwa menghina Nabi Muhammad tidak bisa berlindung di bawah dalih kebebasan berekspresi. Putusan ini muncul dalam kasus wanita Austria yang menghina Nabi dalam dua seminar.
"Mencemarkan nama baik Nabi melampaui batas-batas yang diizinkan dari perdebatan objektif, dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian agama," bunyi putusan ECHR.
Putusan pengadilan dibuat oleh panel tujuh hakim untuk seorang wanita Austria yang diidentifikasi dengan insial S. Wanita itu mengadakan dua seminar pada tahun 2009 di mana dia menghina Nabi Muhammad.
Menurut pengadilan, komentar wanita itu tidak dapat berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi. "Pernyataannya itu kemungkinan akan membangkitkan kemarahan yang dibenarkan dalam diri umat Islam," lanjut putusan pengadilan.
Pengadilan Austria pernah menghukumnya karena meremehkan doktrin agama pada tahun 2011 dan mendendanya 480 euro.
"Nyonya S mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi Wina menguatkan putusan (pengadilan) pada bulan Desember 2011, yang pada intinya menegaskan temuan pengadilan yang lebih rendah. Permintaan untuk perpanjangan proses telah diberhentikan oleh Mahkamah Agung pada 11 Desember 2013," imbuh putusan ECHR.
"Mengandalkan Pasal 10 (kebebasan berekspresi), nyonya S mengeluh bahwa pengadilan domestik gagal untuk mengatasi substansi pernyataan yang dituduhkan dalam klaim haknya untuk kebebasan berekspresi," sambung putusan ECHR.
Putusan ECHR yang dilansir Al Arabiyamengatakan, "menemukan secara khusus bahwa pengadilan domestik secara komprehensif menilai konteks yang lebih luas dari pernyataan pemohon dan dengan hati-hati menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan bahwa keagamaan mereka dilindungi, serta melayani secara sah dengan tujuan melestarikan kedamaian agama di Austria." (nas)
"Mencemarkan nama baik Nabi melampaui batas-batas yang diizinkan dari perdebatan objektif, dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian agama," bunyi putusan ECHR.
Putusan pengadilan dibuat oleh panel tujuh hakim untuk seorang wanita Austria yang diidentifikasi dengan insial S. Wanita itu mengadakan dua seminar pada tahun 2009 di mana dia menghina Nabi Muhammad.
Menurut pengadilan, komentar wanita itu tidak dapat berlindung di balik dalih kebebasan berekspresi. "Pernyataannya itu kemungkinan akan membangkitkan kemarahan yang dibenarkan dalam diri umat Islam," lanjut putusan pengadilan.
Pengadilan Austria pernah menghukumnya karena meremehkan doktrin agama pada tahun 2011 dan mendendanya 480 euro.
"Nyonya S mengajukan banding tetapi Pengadilan Tinggi Wina menguatkan putusan (pengadilan) pada bulan Desember 2011, yang pada intinya menegaskan temuan pengadilan yang lebih rendah. Permintaan untuk perpanjangan proses telah diberhentikan oleh Mahkamah Agung pada 11 Desember 2013," imbuh putusan ECHR.
"Mengandalkan Pasal 10 (kebebasan berekspresi), nyonya S mengeluh bahwa pengadilan domestik gagal untuk mengatasi substansi pernyataan yang dituduhkan dalam klaim haknya untuk kebebasan berekspresi," sambung putusan ECHR.
Putusan ECHR yang dilansir Al Arabiyamengatakan, "menemukan secara khusus bahwa pengadilan domestik secara komprehensif menilai konteks yang lebih luas dari pernyataan pemohon dan dengan hati-hati menyeimbangkan haknya atas kebebasan berekspresi dengan hak orang lain untuk memiliki perasaan bahwa keagamaan mereka dilindungi, serta melayani secara sah dengan tujuan melestarikan kedamaian agama di Austria." (nas)