LingkarMadura.com - Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan, akan terus memanggil sejumlah saksi terkait penyidikan kasus penyebaran kabar bohong yang menjerat aktivis Ratna Sarumpaet. Pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini pun akan dimintai keterangan.
Polisi pun membuka kemungkinan untuk memeriksa Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Namun, Setyo mengatakan bahwa pemanggilan anggota DPR harus mendapat izin dari Presiden Jokowi. Hal itu diatur dalam UU MD3.
"Kalau anggota DPR harus ijin Pak Presiden," kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (11/10/2018).
Menurut dia, penyidik akan lebih menghormati sikap kooperatif Politikus Gerindra itu dalam penyidikan kasus ini. Pasalnya, Fadli Zon juga pihak yang turut menyebarkan hoaks ke publik bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.
"Kecuali beliau (Fadli Zon) dengan kesadaran sendiri datang ke Polda Metro klarifikasi itu sangat kami hargai," ujarnya.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran informasi palsu penganiayaan. Dalam kasus ini, setidaknya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Politikus senior PAN Amien Rais dan Said Iqbal.