LingkarMadura.com – Atlet blind judo Indonesia didiskualifikasi dari arena Asian Para Games 2018 Jakarta, karena menolak membuka jilbabnya saat akan bertanding
Atlet itu bernama Miftahul Jannah asal Aceh Barat, Provinsi Aceh. Dia gagal berlaga di ajang empat tahunan itu dan terpaksa meninggalkan lokasi pertandingan di JIexpo, Kemayoran, Jakarta, Senin 8 Oktober 2018.
Wakil Bupati Aceh Barat Daya, Muslizar, membenarkan apa yang terjadi pada Miftahul Jannah. Dan dia menyatakan mendukung sikap Miftahul Jannah yang menolak permintaan pelaksana pertandingan untuk melepas jilbabnya.
"Sikap yang diambil sudah sangat tepat. Jangan hanya karena untuk mengejar prestasi lalu menghilangkan jati diri," kata Muslizar saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat.
Miftahul yang masih berusia 21 tahun ini ternyata telah memiliki segudang prestasi meski sudah menjadi tunanetra sejak berumur 3 tahun, tak terkecuali di bidang olahraga.
Namun, di Asian Para Games, ia harus mengurungkan niatnya untuk berlaga karena persoalan penggunaan hijab. Meski begitu, Muslizar justru memuji Miftah karena mempertahankan hijab daripada harus bertanding untuk meraih medali.
"Sikapnya membuat kami bangga. Ini melebihi ratusan bahkan ribuan medali emas yang hendak dia persembahkan buat daerah, bahkan negara Indonesia," katanya. (Wanas)