LingkarMadura.com - Polda Jatim resmi menetapkan Sugi Nur Raharja atau Gus Nur sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Penetapan pentolan ormas Front Pembela Islam (FPI) ini lantaran videonya yang dianggap menghina NU.
"Hari ini kami menetapkan berdasarkan dari masukan saksi-saksi ahli, kami menetapkan saudara Sugi Nur Raharja sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (22/11/2018).
Barung mengatakan penetapan tersangka ini berdasarkan kesepakatan dari para ahli. Sebelumnya, pihaknya telah mendatangkan beberapa saksi ahli. Misalnya ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana.
"Setelah kami lakukan cukup lama ini kasus dari 2018 di bulan September sampai dengan November, akhirnya kami melakukan penetapan tersangka setelah memeriksa saksi-saksi ahli antara lain ahli bahasa, ahli pidana dan ahli ITE terhadap kasus yang dilakukan oleh saudara Sugi Nur Raharja," lanjut Barung.
Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan pihaknya hari ini memanggil Gus Nur untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Ini merupakan pemanggilan kedua lantaran pemanggilan pertama, Gus Nur berdalih ada pengajian di rumahnya.
"Karena bukti sudah terpenuhi kami tetapkan sebagai tersangka, ini pemanggilan kedua sebagai tersangka karena pemanggilan pertama saudara Sugi tidak bisa datang dengan alasan masih ada pengajian," kata Harissandi.