-->

Singgung Warga Boyolali Bermuka Miskin, Prabowo Dilaporkan Ke Polisi

LingkarMadura.com - Pidato calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Boyolali, Jawa Tengah, pada Selasa (30/10) lalu berujung pada laporan polisi di Polda Metro Jaya. 

Seorang warga Boyolali bernama Dakun (47) melaporkan Prabowo karena merasa tersinggung dan terhina atas ucapan Prabowo soal 'tampang Boyolali'.

Dakun mendatangi SPKT Polda Metro Jaya dengan didampingi oleh kuasa hukumnya Muannas Alaidid. Dengan menggunakan peci hitam dan kaus merah bergambar Garuda, Dakun pun membuat laporan polisi tersebut.

Dakun mengaku dirinya merasa telah dilecehkan dengan ucapan yang disampaikan oleh Prabowo. Kata-kata Prabowo itu ia sebut seolah-olah menyatakan jika warga Boyolali miskin dan tidak pernah masuk mal dan hotel.

Dakun yang berasal dari Kecamatan Teras, Boyolali itu menuding Prabowo lupa jika banyak tokoh dan pahlawan Nasional yang berasal dari Boyolali seperti Profesor Doktor Soeharso yang lahir di kota tersebut.

"Jadi saya sebagai warga Boyolali merasa tersinggung dengan ucapan Pak Prabowo bahwa orang Boyolali itu terkesan miskin dan tidak pernah masuk mal atau hotel, padahal yang namanya hotel di Jakarta ini saya sendiri contohnya sering [ke hotel dan mal]," ujarnya, Jumat (2/11).

Prabowo secara bercanda mengatakan "Tampang Boyolali" mungkin tak pernah memasuki hotel mewah di Jakarta.

Guyonan Prabowo itu dilontarkan di depan peserta yang hadir di acara peresmian Kantor Badan Pemenangan Prabowo-Sandi di Boyolali, Jawa Tengah. Konteks pidato Prabowo saat itu adalah soal kemiskinan di Indonesia.

Berdasarkan tayangan di akun YouTube Gerindra TV, Prabowo mengawali dengan menyatakan bahwa bangsa Indonesia tidak menguasai perekonomiannya sendiri. Itu terlihat dari deretan gedung dan hotel mewah yang menjulang di Jakarta.

"Saya memberi usia saya untuk bangsa ini. Saya memberi jiwa dan raga saya untuk bangsa ini tapi begitu saya keliling Jakarta, saya lihat gedung-gedung mewah, gedung-gedung menjulang tinggi, hotel-hotel mewah," kata Prabowo di hadapan warga yang hadir.

Prabowo lalu menyebut sejumlah gedung dan hotel mewah tersebut. Di antaranya Hotel The Ritz-Carlton dan Hotel The St. Regis. Kedua hotel itu berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dan termasuk hotel asing yang juga beroperasi di sejumlah negara lain.

"Sebut saja hotel mana di dunia yang paling mahal, ada di Jakarta. Ada Ritz Carlton, ada apa itu, Waldorf Astoria Hotel. Namanya saja kalian tidak bisa sebut. Ada St Regis dan macam-macam itu semua tapi saya yakin kalian tak pernah masuk hotel-hotel tersebut. Betul?" kata Prabowo yang langsung dibenarkan oleh peserta yang hadir.

"Kalian kalau masuk mungkin kalian diusir karena tampang kalian tidak tampang orang kaya. Tampang kalian, ya, tampang-tampang Boyolali ini," Prabowo mengatakan diiringi tawa hadirin.

Meskipun hanya bercanda, Dakun yang tinggal di Jakarta Timur itu mengaku kata-kata Prabowo tersebut tidak layak untuk diucapkan. 

"Sekalipun di Boyolali ada orang miskin tapi mbok jangan begitu, jangan begitu. Ucapannya harus dijaga, lidah harus dijaga, penting itu," ujar Dakun.

Menurut dia, sudah seharusnya saat masa kampanye dilakukan dengan ucapan-ucapan yang lebih mengajarkan pada kedamaian. 

"Seharusnya seorang Prabowo yang calon presiden atau calon (presiden) yang lain harus menyejukkan apalagi sekarang lagi didengung-dengungkan masalah kampanye damai, harus bisa menyejukkan hati lah, gitu," tuturnya.

Ditambahkan Muannas, pihaknya membawa barang bukti berupa video saat Prabowo mengucapkan hal yang diperkarakan itu dan juga beberapa tangkapan layar atau screenshot pemberitaan. Tak hanya itu, dia juga menyertakan transkrip pidato Prabowo.

"Kita kan ada rekamannya, apakah rekaman itu bisa dibuktikan apakah hasil editan atau segala macam, itu satu. Kemudian kedua, ternyata isinya juga selaras dengan apa yang diberitakan di media dan kita sudah buatkan isi transkripnya, isi transkrip itu ada satu klausul atau kata kalimat yang kemudian menyinggung perasaan orang," ucapnya.

Laporan tersebut diterima dengan Nomor : LP/6004/XI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 2 November 2018.

Dalam laporan itu Prabowo diduga mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan kebencian. 
Dalam laporan itu juga dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tentang ITE dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Juncto Pasal 16 UU RI Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP. (cn/nas)

NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner