-->

KIPP Sampang Soroti Kekosongan 1 Komisioner KPU Sampang

Perhelatan Pesta Pemilukada di Kabupaten Sampang tahun 2018 yang lalu menyisakan beberapa catatan penting baik dari penyelenggara, data pemilih, peserta pemilu, dan pola strategi yang dilakukan. 

terbukti dengan adanya putusan MK agar diselenggarakan PSU di seluruh TPS Se-Kabupaten Sampang, putusan MK tersebut mencoreng Integritas Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Sampang. 

Dari hal itu KIPP Kab. Sampang berharap adanya evaluasi menyeluruh di semua Penyelenggara Pemilu terumatama  di internal KPUD Sampang agar kualitas Pemilu serentak yang kurang 37 hari lagi sesuai dengan undang-undang dan cita-cita demokrasi.

Penataaan SDM dan supervisi terhadap Pelaksanaan penyelenggaraan pemilu tidak akan berjalan maksimal disebabkan internal KPUD sendiri mengalami kekosongan satu kursi jabatan, kekosongan tersebut terjadi karena salah satu Komisioner KPUD Sampang Bapak Miftahur Rozak ketua Devisi Parmas telah terpilih dan dilantik menjadi Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Periode 2019-2024.

Berkaitan dengan kekosongan jabatan tersebut UU No. 7 Tahun 2017 pasal 37 ayat 4 menyatakan penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU kabupaten/Kota yang berhenti termaktub dalam poin (c) bahwa “Anggota KPU Kabupaten/Kota digantikan oleh calon anggota KPU Kabupaten/Kota urutan peringkat berikutnya dari hasil pemilihan yang dilakukan oleh KPU”.

Menanggapi keadaan tersebut, Ketua KPU Sampang, Syamsul Muarif menyatakan bahwa “terkait kewenangan mengisi kekosongan komisioner Sampang itu menjadi kewenangan KPU Pusat, apapun perintahnya kami akan melaksanakan”. 

Pernyataan tersebut menimbulkan multi interpretasi di semua elemen masyarakat atas statemen yang disampaiakannya dan merasa cukup dengan empat komisiner. 

Hal serupa juga disampaikan pada tanggal 22 Februari 2019 bahwa “dengan formasi baru yaitu empat komisioner, secara sistem tidak mengganggu karena pembagian divisi itu diisi dua orang yakni ketua dan anggota, jadi satu personel yang sudah tidak ada maka otomatis dihandle oleh anggota divisinya”.

Ketua KIPP Kabupaten Sampang Moh. Karimullah menegaskan bahwa apa yang disampaikan ketua KPU Sampang Syamsul Mu’arif multi interpretasi, seorang ketua lembaga seharusnya tidak melemparkan wacana demikian karena berakibat pada kualitas penyelenggaraan pemilu di kabupaten sampang. 

Seharusnya Ketua KPU harus dengan tegas menyatakan ke publik maupun ke atasannya (KPU Provinsi dan KPU Pusat) agar mensegerakan proses PAW (pergantian antar waktu) sesuai dengan amanat undang-undang. Hal ini sudah termaktud dalam UU No. 7 Tahun 2017 bahwa kekosongan jabatan harus secepatnya diganti dengan urutan peringkat berikutnya. 

Pelemparan pernyataan ketua KPU Syamsul Mu’arif jangan sampai beranggapan bahwa empat komisioner KPU cukup, kalau itu betul berarti ketua KPU arogan dalam memberikan pernyataan. Harapan untuk ketua KPU Sampang adanya proses percepatan PAW agar dapat menstabilkan kinerjanya.

Moh. Sofwan, sekretaris KIPP juga mengamini pernyataan ketuanya. Bahwa, kaitannya dengan kekosongan devisi Parmas secara system akan berpengaruh karena peran dan fungsi devisi Parmas sangat vital, mengingat di antara perannya adalah meningkatkan peran serta masyarakat, meningkatkan SDM pelaksana Pemilu, menekan kecilnya angka golput dll.

apabila pemegang nahkoda devisi ini kosong maka dikhawatirkan mengurangi kualitas penyelenggara pemilu dan peran serta masyarakat. Jadi, tidak benar jika devisi tersebut dibiarkan kosong. 
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner