LingkarMadura.com - Parlemen Kanada memutuskan untuk mencabut status kewarganegaraan kehormatan yang diberikan kepada pemimpin Myanmar, Aung San Suu Kyi dikarenakan krisis Rohingya.
Keputusan itu disetujui dengan suara bulat dalam voting yang digelar parlemen Kanada pada Kamis (27/9) waktu setempat. Pemerintah Kanada sebelumnya telah memberikan status kehormatan langka itu untuk Suu Kyi pada tahun 2007.
Namun reputasi internasional peraih Nobel tersebut telah tercoreng dengan penolakannya untuk mengecam kekejaman yang dilakukan militer Myanmar terhadap warga minoritas muslim Rohingya. Pekan lalu, pemerintah Kanada menyatakan kekejaman militer Myanmar tersebut sama dengan genosida atau pembersihan etnis Rohingya.
"Pada 2007, parlemen memberikan Aung San Suu Kyi status kewarganegaraan kehormatan Kanada. Hari ini, parlemen dengan suara bulat meloloskan mosi untuk mencabut status ini," ujar Adam Austen, juru bicara Menteri Luar Negeri Kanada, Chrystia Freeland seperti dilansir kantor berita AFP, Jumat (28/9/2018).
Austen menyebut "penolakan terus-menerus Suu Kyi untuk mengecam genosida Rohingya" sebagai alasan pencabutan status kehormatan tersebut.
"Kami akan terus mendukung Rohingya dengan memberikan bantuan kemanusiaan, menerapkan sanksi-sanksi terhadap para jenderal Myanmar dan menuntut agar mereka yang bertanggung jawab diadili di depan badan internasional yang kompeten," kata Austen.
Pemerintah Kanada sangat jarang memberikan status kewarganegaraan kehormatan. Selain Suu Kyi, status tersebut hanya diberikan kepada lima orang lainnya termasuk Dalai Lama, Nelson Mandela dan Malala Yousafzai, aktivis pendidikan anak-anak perempuan yang pernah ditembak kelompok militan Taliban.